Home > Ragam Berita > Nasional > Aguan Hingga Kini Tidak Bisa Pergi ke Luar Negeri

Aguan Hingga Kini Tidak Bisa Pergi ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencekalan ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan terhadap Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Hukuman tersebut hingga kini masih berlaku. Berdasar informasi, pencekalan tersebut belum akan berkahir.

Aguan Hingga Kini Tidak Bisa Pergi ke Luar Negeri

”Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Berdasarkan informasi, Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK, agar pencegahan ke luar negeri dapat dicabut. Pimpinan KPK disebut-sebut sedang menindaklanjuti permohonan Aguan dan Richard itu.

Sementara itu, KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Permintaan KPK untuk mencegah bos perusahaan pengembang bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016. Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta. (Tita Yanuantari – harianido.com)

x

Check Also

MK Tolak Permohonan Judicial Review Terkait dengan Penggusuran

MK Tolak Permohonan Judicial Review Terkait dengan Penggusuran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 ...