Home > Ragam Berita > Nasional > DPR Imbau Pemerintah Segera Memberikan Draf Revisi UU Pemilu

DPR Imbau Pemerintah Segera Memberikan Draf Revisi UU Pemilu

Jakarta – Beberapa waktu lalu, muncul wacana revisi UU Pemilu. Kini Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan imbauan kepada Mendagri segera menyerahkan draf revisi. Yakni, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta dan No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Tujuannya, pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.

DPR Imbau Pemerintah Segera Memberikan Draf Revisi UU Pemilu

”Dengan dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Fadli Zon pada Jumat (26/8/2016).

Dia melanjutkan, apalagi pada pemiu 2019, nanti dilaksanakan untuk pertama kalinya pemilu serentak. Tahapannya, setidaknya sudah harus dimulai pada pertengahan 2017.

”Akibatnya, membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan. Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun, jika tidak segera dibahas dan disahkan, kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu,” ujarnya.

Fadli Zon mengingatkan, pada 2017 juga akan diselenggarakan pilkada serentak gelombang kedua dan agenda agenda nasional lainnya. Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik.

”Jika draf RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR, itu akan lebih baik,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ratusan Rumah Vertikal DP 0 Mulai Dibangun Awal Tahun Depan

Ratusan Rumah Vertikal DP 0 Mulai Dibangun Awal Tahun Depan

Jakarta – Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya sudah menyatakan bahwa ...