Home > Ragam Berita > Nasional > Berita Terkini : Hakim Siti Kembali Dipanggil KPK

Berita Terkini : Hakim Siti Kembali Dipanggil KPK

Jakarta – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu Siti Insirah mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diundang dengan kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu 2011. Sidang pun diadakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Berita Terkini : Hakim Siti Kembali Dipanggil KPK

Siti Insirah diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus ini. Hari ini, Kamis (26/8/2016) Siti Insirah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santoni, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus yang diduga menyuap sejumlah hakim dalam kasus ini.

”Iya hari ini Siti Insirah akan diperiksa untuk tersangka ES,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Jumat (26/8/2016).

Siti bersama Hakim Janner Purba sebagai Ketua dan Hakim Toton selaku anggota tengah menyidangkan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu 2011.

Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, lembaga antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni.

Edi dan Safri pun jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

MK Tolak Permohonan Judicial Review Terkait dengan Penggusuran

MK Tolak Permohonan Judicial Review Terkait dengan Penggusuran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 ...