Jakarta – Kebijakan lalu-lintas ganjil-genap mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa (30/8/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun menginginkan jika para pelanggar langsung diberikan lembar tilang berwarna biru. Artinya, pelanggar harus membayar denda maksimal sebesar Rp 500 ribu lewat bank.

Ahok Instruksikan Pelanggar Ganjil-Genap Tidak Ditilang Merah

“Saya bilang, enggak usah tilang yang merah karena kan merah mesti bawa ke persidangan. Kita lagi minta kalau bisa langsung tilang biru saja, jadi orang yang dapat tilang bisa membayar langsung tilangnya di bank,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Ahok pun yakin, dengan tilang biru, pemberian sanksi akan lebih efektif. Ia tak khawatir ada kong-kalikong antara pelanggar dengan petugas kepolisian yang bertugas di lapangan.

“Kan ada bukti tilangnya, dikeluarin buku kan ada seri,” jelas Ahok. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)