Jakarta – Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil memang sedang menghadapi kasus hukum. Dia pun tidak sendiri. Dua pengacara pedangdut tersebut , Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, turut terseret. Ketiganya telah didakwa bersalah. Sebab, mereka terbukti memberikan suap Rp 50 juta kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.

Terkuak, Rohadi Menerima Suap Rp 50 Juta untuk Penghubung dengan Hakim

Uang diberikan kepada Rohadi sebagai imbalan lantaran menjadi penghubung dengan majelis hakim untuk pengurusan perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

”Dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil,” kata Jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Penyuapan berawal pada April 2016, saat Bertha bertemu dengan Rohadi di PN Jakarta Utara. Selang beberapa waktu kemudian, Bertha menyambangi Rohadi di ruang kerja untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Dalam pertemuan itu, Rohadi bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim.

”Untuk itu Rohadi meminta kepada Bertha menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta dengan mengatakan, ‘Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas Rp50 juta bu’,” ujar Jaksa Dzakiyul.
Atas perbuatannya itu, mereka bertiga diancam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)