Home > Ragam Berita > Nasional > Jangan Lakukan Hal-Hal Ini di Rote NTT Bila Tidak Ingin Bayar Denda Besar

Jangan Lakukan Hal-Hal Ini di Rote NTT Bila Tidak Ingin Bayar Denda Besar

Rote Ndao – Masyarakat di pesisir pantai di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat untuk menjaga kelestarian lingkungannya dengan membuat hukum adat yang mengatur soal sanksi yang diberikan bila melakukan perusakan lingkungan.

Jangan Lakukan Hal-Hal Ini di Rote NTT Bila Tidak Ingin Bayar Denda Besar

Aturan yang baru saja disepakati dan dibacakan langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Kabupaten Rote Ndao, Yohanis Barnabas Ndolu pada Rabu (7/9/2016) ini mengatur besarnya sanksi yang harus dibayar, seperti berikut ini:

• Memotong atau memangkas dahan pohon mangrove atau bakau, didenda Rp 10 juta
• Membunuh buaya, didenda Rp 100 juta
• Menangkap dan membunuh kera di hutan mangrove, didenda Rp 10 juta
• Mengambil madu di hutan mangrove dengan cara pengasapan, didenda Rp 10 juta
• Menangkap lobster atau teripang menggunakan racun, didenda Rp 10 juta
• Menangkap ikan menggunakan bahan peledak, didenda Rp 10 juta
• Menggunakan pukat harimau, didenda antara Rp 10 juta sampai 100 juta
• Merusak terumbu karang, didenda Rp 10 juta
• Mengambil pasir dengan alat berat, didenda mulai Rp 10 sampai Rp 100 juta
• Berlalu lintas di area rumput laut, didenda Rp 250.000
• Membuang sampah ke laut, didenda Rp 250.000
• Menangkap dan membunuh penyu, didenda Rp 5 juta
• Menambang pasir tanpa izin, didenda Rp 5 juta
• Mengambil batang pohon Senggigi, didenda Rp 25 juta
• Mengambil telur penyu, didenda Rp 5 juta
• Merusak terumbu karang dan akar bahar, didenda Rp 25 juta
• Membunuh ikan paus, lumba-lumba dan duyung didenda Rp 100 juta

Yohanis Barnabas menjelaskan, peraturan adat ini sementara masih berlaku tiga Nusak (wilayah adat) yaitu Nusak Dengka di Kecamatan Rote Barat Laut yang meliputi Desa Oelua dan Netenae, Nusak Termanu di Kecamatan Rote Tengah yang meliputi Desa Ngodimeda dan Siomeda, serta Nusak Landu di Kecamatan Landuleko meliputi Desa Sotimori dan Bolatena.

Bupati Rote Ndao Leonard Haning sendiri sangat mendukung adanya aturan adat yang dikeluarkan oleh warganya ini.

“Dengan adanya aturan adat di perairaran Rote Ndao sebagai bagian dari perairan Laut Sawu, diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistim pesisir, terumbu karang, mangrove dan eksploitasi terhadap biota laut yang dilindungi dan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” kata Haning.

“Kalau Laut Sawu kita jaga, tentu laut Rote akan lebih kita jaga lagi. Tujuannya adalah agar taat terhadap aturan yang tumbuh dari kita oleh kita dan untuk kita dan bermanfaat buat kita. Namun harus kita lihat bersama dalam kontes kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah harus tetap jalan,” tambahnya.
(Samsul Arifin)

x

Check Also

Persatuan Gereja Minta Politikus Kristen Harus Tangguh Dalam Dunia Politik

Persatuan Gereja Minta Politikus Kristen Harus Tangguh Dalam Dunia Politik

Jakarta – Pdt Gomar Gultom yang tak lain adalah Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia ...