Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus MGT. Dia adalah pemilik Queen Beauty Clinic yang telah ditepkan sebagai tersangka kasus penipuan. Berdasar informasi, klinik di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, tersebut tidak memiliki izin saat dirazia.

Pemilik Queen Beauty Clinic Ditetapkan sebagai Tersangkan Kasus Penipuan

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, praktik klinik kecantikan ilegal itu melayani berbagai macam perawatan kecantikan, mulai membuat hidung lebih mancung hingga sedot lemak.

”Memutihkan dirawat di klinik kecantikan situ, mau bikin mancung, hilangkan tahi lalat, sedot lemak, membesarkan-mengecilkan payudara, dan lainnya,” kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).

Karena tidak memiliki izin, kata Ari, tersangka MGT membentuk klinik umum yang berizin sebagai klinik utama. Sehingga operasi kecantikan dilakukan di klinik utama.

”Daftar harga untuk perawatan, banyak sekali ini salah satu saja untuk hidung Rp 9,5 juta, dagu belah Rp 9,5 juta, untuk kantong mata Rp 11 juta, memperkecil perut atau sedot lemak punggung dan sebagainya Rp 40 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 70 juta. Paling mahal sedot lemak,” tambahnya.

Namun, obat-obatan yang digunakan tidak memiliki izin resmi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sehingga, hal tersebut sangat membahayakn konsumennya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang tentang Kesehatan. Kedua, pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 42 UU Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp 2 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)