Pekanbaru – Kasus prostitusi seakan tidak ada habisnya. Belum lama ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil menguak praktek prostitusi. Modusnya, mereka memperdagangkan bocah di bawah umur via Facebook.
”Tiga orang muncikari telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan di Pekanbaru, Rabu (21/9/2016).
Surawan menuturkan, ketiga tersangka yang terdiri dari dua pria dan seorang wanita itu ditangkap pada Selasa malam di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru. RT alias Edo (20) dan DDS alias Odi (18) merupakan dua tersangka pria yang diamankan. Selain itu, N (20) adalah wanita muncikari yang terlibat sindikat tersebut.
Pengungkapan sindikat prostitusi daring tersebut berawal dari temuan sebuah akun Facebook dengan nama ‘Alvin Maulana’. Akun tersebut berhasil dilacak oleh tim Cyber Patrol Subdit III Ditkrimum Polda Riau beberapa waktu lalu.
Dari penelusuran tim Cyber Patrol, akun tersebut kerap menjajakan wanita-wanita di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu. Setelah negosiasi dengan RT disetujui, tersangka kemudian membawa dua wanita yang masing-masing berumur 16 dan 17 tahun. Untuk kedua gadis di bawah umur itu, RT meminta bayaran sebesar Rp 6 juta.
”Saat itu juga, kami langsung ciduk tersangka RT. Sementara wanita yang dibawa RT kami jadikan saksi,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)