Jakarta – Belum lama ini, nama ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) berurusan dengan pihak berwajib. Gatot Brajamusti alias Aa Gatot diketahui terjerat hukum lantaran kepemilikan senjata api. Namun, pihaknya bersikeras senjata api (senpi) ilegal dan beberapa butir peluru tersebut didapat dari Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Ary Suta.

Aa Gatot Kambing Hitamkan Ary Suta Terkait Kepemilikan Senpi

”Setelah kroscek memang ada beberapa saksi yang mengatakan si Aa (Gatot) pernah cerita soal senpi itu didapat dari brankas AS (Ary Suta),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Kamis (22/9/2016).

Karena itu, menurut Awi, pihaknya masih terus mencari saksi yang melihat secara langsung bahwa senjata itu memang didapat dari brankas Ary Suta.

”Intinya sudah 10 orang yang diperiksa dan terakhir kita lakukan pemeriksaan kembali. Memang kita baru dapat saksi yang mendengar kan, bukan yang melihat. Yang kita harapkan saksi yang benar-benar melihat,” tuturnya.

Awi pun memaparkan soal tahap-tahap perizinan kepemilikan senjata. Jika Gatot memang anggota Perbakin sekalipun, dirinya tetap harus meminta izin kepada Mabes Polri dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

”Jadi ngambilnya itu bukan di gudangnya importir itu, bukan, tapi di gudang. Senjata itu enggak bisa dijual kayak jual kacang. Dan selama ini yang bermasalah itu bukan yang legal, yang masalah itu kebanyakan yang ilegal. Karena yang legal itu diawasi,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)