Jakarta – Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terlibat kasus korupsi. Kini kasusnya sedang memasuki tahap praperadilan. Karena itu, tim pengacara terdakwa melayangkan permintaan kepada KPK. Lembaga antirasuah tersebut diminta menunda penetapan hingga hasil praperadilan keluar.

Tim Kuasa Hukum Gusman Minta KPK Tunggu Hasil Praperadilan

“Yang mulia, kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan terhadap Pak Irman,” kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2016).

Lebih lanjut, hakim tunggal I Wayan Karya yang memimpin sidang menyampaikan akan mempertimbangkan permintaan pihak pemohon dan telah mencatatnya. “Akan kami pertimbangkan dan kami catat,” terang I Wayan Karya.

Baca juga: Agus Marto Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi E-KTP

Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman Gusman ditunda hingga Selasa, 25 Oktober 2016, karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir.

Hakim tunggal I Wayan Karya menyampaikan, berdasarkan surat yang ia terima dari KPK dengan Nomor surat 139, tertanggal 17 Oktober 2017, KPK menyampaikan permohonan penundaan sidang karena sedang menyiapkan berkas. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)