Home > Ragam Berita > Nasional > Selundupkan Narkoba, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Selundupkan Narkoba, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Jakarta – Penyelundupan narkoba kini sangat marak. Berbagai modus pun digunakan agar barang haram tersebut dapat lolos dari pengawasan aparat. Yang terbaru, 69,2 kg sabu-sabu diselundupkan di dalam mesin pompa air.

Selundupkan Narkoba, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Kini para pelaku pun terancam ‎hukuman mati. Mereka adalah Yanto alias YT (34), Widiy‎ono alias WD (36), Toto alias TO (29), Wiji alias (WJ), dan Yasmin alias YS (28).

“Karena jumlahnya besar, mereka akan diancam maksimal hukuman mati,” kata Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas) di Gedung BNN Cawang Jakarta Timur, Kamis (20/10/2016).

Baca juga: Boy : Pelaku Teror Pos Cikokol Diduga Terkait Kelompok Teroris

Buwas menambahkan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah pada penyergapan tanggal 14-15 Oktober 2016, setelah berhasil membongkar sabu di dalam mesin pompa air yang dibawa dari Pelabuhan Semarang.

Saat ini kelima pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ini bentuk komitmen pemerintah untuk member‎antas narkoba,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

x

Check Also

Boy Tegaskan Panggil Ahok di Luar Jadwal Tidak Salahi Prosedur

Boy Tegaskan Panggil Ahok di Luar Jadwal Tidak Salahi Prosedur

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga melakuakn penistaan agama. Hal tersebut ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis