Home > Ragam Berita > Nasional > Putusan Jessica Wongso Jadi Perhatian Media Dunia

Putusan Jessica Wongso Jadi Perhatian Media Dunia

Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus terbunuhnya Wayan Mirna Salihin, akhirnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Putusan Jessica Wongso Jadi Perhatian Media Dunia

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini, Kamis (9/10/2016).

Putusan terhadap Jessica Wongso ini tidak hanya menjadi berita besar di Tanah Air, namun juga menjadi perhatian media-media besar di dunia.

“Wongso, 27, ditemukan bersalah atas pembunuhan di pengadilan Indonesia malam ini. Polisi Federal Australia dibantu dalam kasus ini, setelah dijamin hukuman mati tidak akan berlaku,” demikian tulis ABC.net.au dalam artikelnya yang berjudul Cyanide coffee death: Jessica Wongso found guilty of Mirna Salihin’s murder pada Kamis (27/10/2016).

Cyanide Coffee murder: Australian resident Jessica Wongso jailed for 20 years, tulis Sydney Morning Herald untuk judul artikelnya.

“Sekitar 500 polisi siaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika tiga hakim menyampaikan putusan yang sudah lama ditunggu-tunggu,” tulis Sydney Morning Herald.

Sedangkan media Inggris, Daily Mail juga ikut memperhatikan kasus Jessica Wongso dengan memberikan judul Australian student found guilty of murdering her friend using cyanide-laced coffee sentenced to 20 years in an Indonesian prison pada artikelnya.

“Wongso menunjukkan sedikit ekspresi saat putusan itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengindikasikan dia akan mengajukan banding atas keputusan itu,” tulis Daily Mail.

Tidak mau ketinggalan dengan yang lain, media Singapura menuliskan artikel terkait putusan Jessica Wongso dengan judul “Accused in Indonesia poisoned coffee case Jessica Wongso found guilty of pre-meditated murder, sentenced to 20 years in jail”.

“Pengadilan mengatakan jaksa telah membuktikan dengan yakin bahwa Jessica, yang juga seorang penduduk tetap Australia, telah melakukan kejahatan,” tulis Strats Times.

Kantor berita Reuters juga menuliskan “Indonesian woman gets 20 years for poisoned-coffee murder”.

“An Indonesian court jailed a woman for 20 years on Thursday for murdering her college friend by poisoning her coffee, ending a dramatic case that gripped the country for months,” demikan tulis Reuters.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*

x

Check Also

Warga Mengeluh Sulit Membuat KTP, Ahok : "Tunggu Saja"

Warga Mengeluh Sulit Membuat KTP, Ahok : “Tunggu Saja”

Jakarta – Disaat blusukan di Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016) pagi tadi, calon ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis