Jakarta – Musisi Ahmad Dhani harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang ditujukan kepada Dhani dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi, Ahmad Dhani Klaim Saksinya Pangdam dan Kapolda

Terkait hal ini, musisi yang juga mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Bekasi ini mengklaim bahwa barang bukti yang diajukan pada kasus ini adalah rekaman video hasil editan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Indra Tan dan diunggah ke akun Facebooknya.

Menurut Dhani, apa yang dilakukan Indra Tan ini adalah sebuah fitnah yang keji baginya dan ia mengaku tidak bersalah karena ada dua saksi kuat pada peristiwa tersebut, yakni Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana dan Kapolda Irjen Pol Muhammad Iriawan yang berada di lapangan pada saat itu.

“Saksinya ada Kapolda dan Pangdam Jaya juga ada di situ. Sang pelapor gak ada di situ,” kata Ahmad Dhani di kediamannya di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Karena rekaman video pernyataannya pada saat melakukan orasi di tengah massa pada demo 4 November lalu telah diedit maka Ahmad Dhani yakin Indra Tan akan menjadi terdakwa karena telah mencemarkan nama baiknya.

“Saya yakin Indra Tan akan jadi terdakwa,” tutur Ahmad Dhani yang berencana melaporkan Indra Tan ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (8/11/2016).

Dalam orasinya di depan Istana Negara pada Jumat (4/11/2016), Dhani sebenarnya mengatakan, “Presiden ingin saya katakan anjing tapi tidak boleh, ingin saya katakan babi tidak boleh.”

Sedangkan dalam rekaman video yang telah beredar di masyarakat telah diedit menjadi “Presiden anjing dan babi.”
(samsul arifin – www.harianindo.com)