Jakarta – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri mengecam orasi yang diberikan oleh musisi sekaligus kandidat Wakil Bupati Bekas, Ahmad Dhani pada aksi damai Jumat (4/11/2016).
Orasi Dhani dinilai Tjahjo merupakan bentuk penghinaan kepada Presiden, yang merupakan simbol negara.
“Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Tjahjo Kumolo di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (10/11/2016).
Tjahjo pun menekankan jika semua pihak memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya secara terbuka dalam bentuk demonstrasi, surat dan tatap muka. Hanya saja, penyampaian pendapat itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, tak perlu saling hujat, apalagi menghujat lambang negara.
Menurut Tjahjo, apabila ada orang yang menghina lambang negara, sampai dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya. Maka orang tersebut bukan sebagai warga negara yang baik.
Baca juga: Simak Penjelasan TMC Polda Metro Jaya Terkait Plat Nomor B 8 FPI
“Kalau orang yang katain anjing, babi, kepada lambang negara, itu berarti bukan warga negara yang bertanggung jawab. Kita harus tahu etika dan sopan santun,” ujarnya. (Yayan – www.harianindo.com)