Home > Ragam Berita > Nasional > Sindikat Penipuan Tiket Djakarta Warehouse Project Berhasil Ditangkap Polisi

Sindikat Penipuan Tiket Djakarta Warehouse Project Berhasil Ditangkap Polisi

Jakarta – Sindikat penipuan yang mencatut nama event Djakarta Warehouse Project (DWP) akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dengan menangkap tersangka yang bernama Lasellomo alis Omo (31).

Sindikat Penipuan Tiket Djakarta Warehouse Project Berhasil Ditangkap Polisi

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, tersangka pembuat website palsu dengan alamat www.dwp2016.com ini masih berkaitan dengan sindikat penipuan dengan modus ‘anak masuk rumah sakit’ yang sebelumnya telah berhasil dibongkar.

“Jadi ini dari hasil pengembangan kelompok penipuan ‘anak masuk rumah sakit’, kami berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengatas namakan Djakarta Warehouse Project, atas nama Lasellomo alias Omo,” jelas Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/11/2016).

Setelah mendapatkan laporan dari Ismaya Live selaku promotor penyelenggara DWP 2016, pada tanggal 17 Oktober 2016 lalu, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Lasellomo di Perumahan Jasmine 3, Jl Kelapa Gading, Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Senin (7/11/2016) lalu.

“Ada dua orang temannya yang masih kami cari yakni berinisial MS dan DN, keduanya orang Sidrap, Sulsel,” imbuh Budi.
Menurut keterangan Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, tersangka membuat website palsu dengan tampilan yang mirip dengan website yang asli untuk kedok menjual tiket konser di DWP yang akan diselenggarakan pada 9-10 Desember 2016 mendatang di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pelaku membuat tampilan di website www.dwp2016.com yang sangat mirip dengan tampilan website DPW yang asli,” ujar Handik.

Sedangkan website asli dari DWP beralamat di www.djakartawarehouse.com.

“Mereka mencatut Djakarta Warehouse Project, kemudian mencantumkan menjual tiket dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan jenisnya,” lanjut Handik.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel, 2 kartu ATM, uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 5,7 juta, 1 buah jam tangan, 2 buah cincin emas, 1 buah cincin baru akik, sweater dan topi yang digunakan saat menarik uang hasil kejahatan di ATM.

Tersangka Omo dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA
Refresh

*

x

Check Also

Bertemu Dengan Prabowo di Istana, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Bertemu Dengan Prabowo di Istana, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan kunjungan balasan ke Istana Merdeka pada ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis