Jakarta – Beberapa waktu ini, nama model cantik Ana Wahyuningsih alias Anneke Carolline membuat heboh. Dia pun dikabarkan telah melayangkan laporan ke Mapolda Metro Jaya. Usut punya usut, laporan tersebut terkait dengan pengusaha besi berinisial NHMS yang telah menghamili Anneke.
Saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, model cantik tersebut tampak ditemani kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu siang (23/11/2016). Sunan Kalijaga menjelaskan, laporan tersebut telah masuk dengan nomor LP TBL/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat ini, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun bakal segera menangani kasus tersebut. NHMS pun bakal dijerat Pasal 286 KUHP. Hukuman penjaranya pun bakal terancam hukuman penjara enam tahun.
“Kami bawa bukti percakapan saat NHMS berjanji bertanggung jawab dan tidak merealisasikannya, bukti otentik dari RS (tentang kehamilan Anneke), dan ada bukti yang mana terlapor berinisial N ini ada hubungan, berhubungan dengan Anneke,” terangnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Sementara itu, Anneke menerangkan, kalau dirinya sempat berkomunikasi dengan pengusaha itu dan menyampaikan kalau dirinya tengah hamil akibat perbuatannya. Bahkan, pengusaha besi berinisial NHMS itu berjanji akan bertanggung jawab. Namun, sampai saat ini, semua janji tersebut tak direalisasikan dan NHMS malah tak bisa dihubungi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)