Jakarta – Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
“Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka,” ucapnya.
Netizen pun berkicau di Twitter dengan menyebutkan kapan sosok Ahmad Dhani menyusul Buni Yani yang sudah diterapkan sebagai tersangka?
Baca juga: Jadi Tersangka, Buni Yani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Buni Yani sdh status tsk, Ahmad Dhani kapan?
— kang yas (@yunantyoadi) November 23, 2016
Alhamdulillah "Buni Yani" jd tersangka, abis ini Dhani, Rizieq, Fadli, Amin Rais, Fahri, Bahtiar Nasir, Novel, Habiburokman, Tengku (MUI) :)
— dida hamid (@Dida_blessed) November 23, 2016
Ahok sdah tersangka, disusul Buni Yani. Nanti menyusul Ahmad Dhani, Fahri Hamzah, Habib Rizieq
— Anak HOKi (@cahayakuda) November 23, 2016
(Yayan – www.harianindo.com)