Home > Ragam Berita > Nasional > Buni Yani Ditetapkan Tersangka, Netizen : “Ahmad Dhani Kapan ?”

Buni Yani Ditetapkan Tersangka, Netizen : “Ahmad Dhani Kapan ?”

Jakarta – Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Buni Yani Ditetapkan Tersangka, Netizen : "Ahmad Dhani Kapan ?"

“Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka,” ucapnya.

Netizen pun berkicau di Twitter dengan menyebutkan kapan sosok Ahmad Dhani menyusul Buni Yani yang sudah diterapkan sebagai tersangka?

Baca juga: Jadi Tersangka, Buni Yani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

(Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ricuh, Berkibarnya Bendera China di Pulau Obi Ternate

Sempat Ricuh Terkait Berkibarnya Bendera China di Pulau Obi Ternate

Ternate – Baru-baru ini telah berkibar sebuah bendera di Pulau Obi, Ternate. Namun yang berkibar ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis