Jakarta – Terkait dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya. Pada Kamis, (24/11/2016), sejumlah saksi dipanggil guna memberikan kesaksiannya. Namun, pihak Kepolisian masih enggan membeberkan siapa saja delapan saksi tersebut.
“Lihat besok saja. Saya tidak mau mengatakannya nanti malah jadi polemik. Besok saja tungguin jam 10.00 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu, (23/11/2016).
Hal yang dimaksud oleh Awi tersebut terkait dengan unggahan dari akun twitter milik DPP FPI pada Senin, (21/11/2016) lalu. Unggahan tersebut menampilkan foto surat pemanggilan pemeriksaan terhadap imam besar FPI Habib Rizieq dan juru bicaranya Munarman. Namun unggahan tersebut telah dihapus oleh FPI. FPI menganggap surat pemanggilan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
“Baru pemanggilan saksi saja di media sosial luar biasa. Ramai bilang polisi melakukan kriminalisasi lah,” kata Awi.
Baca Juga : Antasari Azhar : “Yang Memimpin Negara Memasukkan Saya Ke Penjara”
Sebelumnya, Kepolisian memang akan memintai keterangan terhadap dua petinggi FPI tersebut. Keduanya, Habib Rizieq dan Munarman, akan menjadi saksi atas kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani.
(bimbim)