Jakarta – Abu Uwais telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu rush money. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Cyber Crime Mabes Polri mendalami penyelelidikan kasus di media sosial Facebook.
Hasil pengembangan sementara, motif penyebaran isu ini di media sosial diketahui cuma iseng. Namun hal itu dinilai menimbulkan kegaduhan.
Karena itu Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar meminta semua pihak untuk tidak meniru perbuatan pelaku.
“Jangan melakukan hal itu lagi. Di manapun anda berada pasti ketahuan dan enggak lama akan terdeteksi Polri,” ujarnya di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016).
Baca juga: Boy Rafli Tegaskan Tidak Menahan Abu Uwais Terkait Isu Rush Money
Tersangka sendiri telah membuat surat pernyataan yang berisi penyesalan dan meminta maaf kepada pengguna media sosial. “Pernyataan dibuat dia sendiri, penyidik Bareskrim enggak melakukan penahanan, tapi hanya lapor diri,” ucap Boy. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)