Home > Ragam Berita > Nasional > Sepuluh Orang Terduga Makar Yang Ditangkap Hari Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sepuluh Orang Terduga Makar Yang Ditangkap Hari Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jakarta – Polisi hari ini, Jumat (2/12/2016), mengamankan 10 orang yang diduga melakukan perencanaan makar terhadap pemerintahan yang sah, di antaranya adalah musisi Ahmad Dhani dan seniman Ratna Sarumpaet.

Sepuluh Orang Terduga Makar Yang Ditangkap Hari Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kesepuluh orang tersebut dijerat Pasal 107 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

“Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup,” sambung Rikwanto.

Kesepuluh orang tersebut yakni Ahmad Dhani, Mayjen (purn) Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Adityawarman, Firza Husein, Eko, Jamran, dan Rizal Kobar.

Untuk Jamran dan Rizal Kobar, polisi menjerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 107 KUHP berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi:

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;

5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Sedangkan, Pasal 87 KUHP berbunyi:

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI Minta Ahli Hukum dan Publik Bereaksi Terkait Tuntutan Atas Ahok

Ketua MUI Minta Ahli Hukum dan Publik Bereaksi Terkait Tuntutan Atas Ahok

Jakarta – KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau agar para ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis