Home > Ragam Berita > Nasional > Delapan Orang yang Diduga Melakukan Makar Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Delapan Orang yang Diduga Melakukan Makar Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap delapan orang. Diduga, mereka bakal melakukan makar. Hal tersebut pun telah diatur dalam pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP. Kini delapan orang tersebut sedang di interograsi.

Delapan Orang yang Diduga Melakukan Makar Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, hukuman maksimal atas orang yang terbukti melakukan makar adalah pidana penjara seumur hidup.

“Kalau bicara pasal, 107 itu bagi pemimpin dan pengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KUHP (hukumannya) pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Rikwanto kepada awak media di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Adapun delapan yang ditangkap tadi pagi antara lain berinisial AD, E, KZ, FA, RA, RS, SB. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain delapan orang tersebut, dua orang lagi juga ditangkap terkait penghinaan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

Penengakapan ini, kata Rikwanto, berawal dari penyelidikan Polda Metro Jaya bukan atas dasar laporan polisi dari masyarakat. (Tita Yanuantari –www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Jakarta – Sebuah pesan singkat berantai berisikan informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis