Home > Ragam Berita > Nasional > Sebagai Dosen, Buni Yani Menyebut Dirinya Tidak Mungkin Sebarkan Kebencian

Sebagai Dosen, Buni Yani Menyebut Dirinya Tidak Mungkin Sebarkan Kebencian

Jakarta – Buni Yani menyebut dirinya tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Buni pun mengajukan praperadilan dan berharap nama baiknya dipulihkan.

Sebagai Dosen, Buni Yani Menyebut Dirinya Tidak Mungkin Sebarkan Kebencian

“Saya harap nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasannya saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya,” kata Buni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Buni mengaku tiga paragraf yang sudah ditulisnya dan dinilai sebagai ujaran kebencian merupakan opininya. Ia mengatakan harusnya tiga paragraf yang ditulisnya tersebut tak jadi perkara hukum sebab kebebasan berpendapat sudah dijamin Pasal 28 UUD 1945.

“Saya nggak ada menyebar kebencian. Pekerjaan saya dosen, saya ajarkan hal yang baik-baik,” ujar Buni.

Baca juga: Habiburokhman Desak Ahok Pasang Iklan Permintaan Maaf Di 9 Media Nasional

Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya selama 11 jam pada Rabu (23/11/2016), Buni yang awalnya dipanggil sebagai saksi, kini ditetapkan menjadi tersangka. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Jakarta – Sebuah pesan singkat berantai berisikan informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis