Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini menjadi polemik. Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, proses hukum seharusnya dihentikan.

Pengamat Menyebut Pasal Yang Melayakkan Kasus Ahok Dihentikan

Hendardi merujuk dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang diduga melakukan penodaan agama, kemudian telah meminta maaf, proses hukum seharusnya dihentikan.

“Saya menyatakan bahwa proses pidana atas dugaan penistaan agama atas Basuki semestinya tidak berlanjut, karena yang bersangkutan telah meminta maaf,” ucap Hendardi saat dihubungi wartawan, Senin (5/12/2016).

Ia melanjutkan, pada Pasal 2 aturan itu, berbunyi:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

“Jika mengulangi perbuatannya, baru kemudian dipidana,” kata Hendardi.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11/2016) lalu. Penetapannya sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, sejumlah dokumen, dan keterangan sejumlah ahli yang menilai perkara ini perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang, pada Jumat (4/11). Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Baca juga: Kapolri Antisipasi Sidang Ahok Yang Bisa Jadi Magnet Pengumpulan Massa

“Saya melihat adanya tekanan massa ini lah yang jadi penyebab penetapan tersangka,” ujar Hendardi. (Yayan – www.harianindo.com)