Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rencananya akan segera digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, pihak jaksa akan sulit untuk membuktikan kasus ini berdasarkan Pasal 156a yang dikenakan kepada Ahok, karena hal itu dapat melanggar hak asasi manusia.
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan perlindungan terhadap obyek, yakni pikiran, keyakinan, atau agama, bukan kepada pribadi sebagai subyek.
“Tidak heran karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu,” kata Julius dalam keterangannya, Selasa (6/11/2016).
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Julius, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005, menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)