Jakarta – Belakangan ini, tercata ada sekitar kurang lebih 122 kapal yang telah berhasil ditangkap sejak tanggal (17/8/2016). Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kapal-kapal tersebut diduga telah melakukan illegal fishing.

Kapal Malaysia Kepergok Curi Ikan, Mengaku Hanya Hobi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan dari kapal yang kini telah diamankan oleh pihaknya, terdapat beberapa negara yang menolak untuk dikategorikan sebagai illegal fishing. Salah satunya adalah kapal dari Malaysia. Susi mengungkapkan bahwa kapal asal Malaysia yang sedang diamankan ini berdalih bahwa mereka hanya melakukan hobinya saja.

“Kapal Malaysia masih ada di kejaksaan. Ada indikasi mereka enggak mau dianggap ilegal. Katanya ini hobi memancing,” tuturnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Hal tersebut dinilai Menteri Susi sebagai hal yang menggilitik. Pasalnya, ia mengatakan bahwa tak ada alasan untuk melakukan rekreasi pemancingan ikan di negeri orang lain. Hal tersebut sudah bisa dikategorikan dengan pencurian.

Baca Juga : Rumah Dukun dan Tempat Maksiat di Purwakarta Diberhangus Warga

“Masa kalau saya ambil roti itu saya hobi. Tidak ada rekreasi memancing di negeri orang. Apakah kita bisa kalau Susi ke Careffour ambil roti tidak bayar dinamakan hobi? Kan tidak,” tuturnya.

(bimbim – www.harianindo.com)