Bandung – Pada Selasa (6/12/2016) lalu, kegiatan KKR di Sabuga, Bandung, telah dibubarkan oleh organisasi masyarakat Pembela Ahlu Sunnah (PAS). Terkait dengan hal itu, Ketua Ormas PAS, Muhammad Roin menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niatan untuk membubarkan kegiatan tersebut. Dia mengklaim justru massa awalnya bermaksud mengamankan jalannya ibadah umat kristiani tersebut.

Diancam Sanksi, Ormas PAS Minta Walikota Bandung Lebih Bijaksana

“Kami tidak melakukan pembubaran paksa. Bahkan, kami akan menjaga ketentraman dalam beribadah, seandainya mereka menjalankan sesuai prosedur,” ujar Muhammad, seperti diberitakan Radar Bandung (grup JPNN), Sabtu (10/12/2016).

Ia menilai, permasalahannya, kegiatan KKR di Sabuga tersebut ternyata tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mengindahkan ketentuan dalam SKB 2 menteri tahun 2006. Ia mengklaim bahwa pihak penyelenggara pun telah mengakui kesalahannya tersebut.

“Bahkan, panitia dan Pendeta Stephen Tong yang mengisi acara sendiri mengaku tidak tahu ada SKB 2 menteri yang mengatur masalah peribadatan,” terang Muhammad.

Muhammad menjelaskan bahwa pembubaran tersebut dilakukan usai ada kesepakatan terlebih dahulu secara baik-baik dengan pihak penyelenggara, bukannya ada tekanan dari pihak PAS. Oleh sebab itu, ia meminta kesempatan untuk menjelaskan secara langsung permasalahannya kepada Pemerintah Kota Bandung. Sehingga, tindakan yang diambil pemerintah terkait insiden pembubaran KKR ini bisa benar-benar adil.

“Sayangnya berita yang beredar di masyarakat terlanjur menyudutkan posisi kami,” tambahnya.

Baca Juga : MUI Menyebut Tak Pernah Diundang Ridwan Kamil Terkait Sanksi Untuk Ormas PAS

“Jangan sampai Pak Wali (Wali Kota Ridwan Kamil), bijaksana di sana, tapi tidak bijak di sini,” pungkasnya.

(bimbim – www.harianindo.com)