Jakarta – Hatta Taliwang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga bakal melakukan makar. Namun, tim kuasa hukum aktivis tersebut mengungkapkan bahwa kliennya tidak merencanakan aksi tersebut.
Menurut Wakil ACTA, Akhmad Leksono mengatakan Hatta Taliwang memang mengikuti beberapa pertemuan dan membuat beberapa catatan. Namun, dalam pertemuan itu bersifat umum dan tulisannya pun merupakan pendapat Hatta sebagai warga negara.
“Di antaranya ada pertemuan di Universitas Bung Karno, lalu ada tulisan-tulisan juga dari berbagai aktivis ada catatan beliau yang itu dalam konteks secara konstitusionalitas sebagai hak warga negara menyamapaikan hak pendapat di muka umum,” ujar Akhmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Dia berharap agar kepolisian tak mudah menyampaikan posisi makar. “Kami mengharapkan untuk jangan mudah menyampaikan posisi makar karena persyarat untuk makar sangat sulit dan sangat berat,” imbuhnya.
Baca juga: Boy Rafli Imbau Masyarakat Tetap Berhati-hati dengan Teroris
Terkait yang dilakukan Hatta Taliwang beserta rekan-rekannya yang berencana akan ke DPR-MPR, menurutnya merupakan bagian dari hak konstitusional secara resmi dan sebelumnya telah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian.
“Tidak dalam posisi tiba-tiba mengumpulkan massa yang besar, kemudian niat menduduki disana itu salah. Yang ada menyampaikan aspirasi sebagai warga negara atas situasi dan mencoba menawarkan posisi UUD amandemen kepada UUD 1945 yang asli,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)