Jakarta – Polisi menilai perbuatan Buni Yani membuat status di Facebook dengan mengunggah penggalan video dari pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu telah memicu terjadinya konflik.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat memberikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan Buni Yani atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Rabu (14/12/2016).
“Status Facebook dan video yang diunggah di akun Facebook Buni Yani telah menyebabkan konflik di masyarakat, yaitu aksi pada 4 November 2016. Video yang diunggah Buni adalah potongan berdurasi 30 detik dari video asli milik Diskominfomas DKI Jakarta yang berdurasi satu jam 40 menit lebih,” kata salah satu anggota kuasa hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Ahsanul Muqaffi, di hadapan Majelis Hakim.
Ahsanul Muqaffi kemudian membandingkan bagaimana dampak dari unggahan lengkap dari Diskominfomas DKI Jakarta dan penggalan video tersebut yang diunggah ulang oleh Buni Yani lewat akun Facebook-nya.
Menurut Ahsanul, penggalan video yang diposting oleh Buni Yani mengandung unsur provokasi yang berdampak buruk.
“Juga mengandung unsur provokasi, berdasarkan pertimbangan dari ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan sejumlah ahli lainnya,” kata Ahsanul.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah memprovokasi masyarakat lewat postingan penggalan video Ahok di Facebook.
Buni Yani kemudian dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan hukuman maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)