Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota komisi V DPR terkait penggiringan proyek jalan di Maluku di Kemen-PUPR tahun 2016.
Tiga pejabat tersebut adalah adalah Mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah (JBHPDFJD) Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Subagyo; Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Achmad Gani Ghazaly Akman; dan Direktur Jembatan Ditjen Binamarga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian.
”Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (21/12/2016).
Dalam perkara ini, KPK baru saja menetapkan Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru pemberi suap terkait proyek Kemen-PUPR. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan empat anggota komisi V DPR.
Baca juga: Rikwanto : Teroris Kelompok Adam Berkaitan dengan Jaringan MNS
Aseng diduga turut bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir memberikan suap kepada anggota komisi V DPR untuk memuluskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng juga diduga memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.
Selain itu, dia pun disebut turut melakukan urunan dengan Khoir dan sejumlah pengusaha konstruksi Maluku guna memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)