Jakarta – Habib Rizieq Shihab, Imam besar Front Pembela Islam (FPI), lagi-lagi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu disampaikan oleh beberapa orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI).

Setelah PMKRI Kini Giliran Student Peace Institute Laporkan Habib Rizieq

Isi dari laporannya sama dengan seperti pelaporan sebelumnya, yakni Habib Rizieq dianggap menyinggung agama tertentu dalam berceramah.

Laporan dilakukan oleh Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah itu diterima polisi dengan nomor register LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.

Selain Rizieq, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Rizieq.

Kedua orang tersebut dituding menyebarkan hinaan pada suatu golongan agama dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Dituding Menista Agama, Habib Rizieq Ingatkan Polisi Berhati-hati Menangani Laporan

“Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia,” ujar Doddy di Polda Metro Jaya, Selasa (27/12/2016). (Yayan – www.harianindo.com)