Home > Ragam Berita > Nasional > Mahasiswa UIT Makasar Diciduk Polisi Karena Unggah Status Ingin Ledakkan Gereja

Mahasiswa UIT Makasar Diciduk Polisi Karena Unggah Status Ingin Ledakkan Gereja

Makassar – Hati-hati ketika mem-posting sesuatu di media sosila. Jika tidak, nasib Anda bakal sama dengan Nur Rahmat Saleh (23). Pemuda mahasiswa semester 8 Jurusan Teknik Informatika Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar tersebut diringkus Kepolisian Resor Selayar pada Selasa (3/1/2017).

Mahasiswa UIT Makasar Diciduk Polisi Karena Unggah Status Ingin Ledakkan Gereja

ilustrasi

Penangkapan itu terjadi karena dia mengunggah status di media sosial. Isinya, pihaknya ingin meledakkan bom di gereja pasar lama dan gereja samping lapangan Pemuda Benteng, Selayar.

“Perbuatan pelaku ini meresahkan masyarakat Selayar,” tutur Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani pada Rabu (4/1/2017).

Menurut Dicky, kasus itu terungkap saat tersangka memasang status di akun Facebook dengan nama Salim Mubarok. Dalam statusnya, pelaku menulis akan menciptakan negara Islam. Polisi dan TNI, tulis dia, diminta tidak menghalangi niatnya berdakwah di jalan Allah. Dia juga menulis bahwa di malam tahun baru akan melepaskan beberapa intelijen pada malam Natal, serta menuding polisi menghalangi jalannya melakukan jihad pada Gereja Pasar Lama dan Gereja samping Lapangan Pemuda Benteng.

Nur juga menulis akan mengalihkan sasaran, termasuk ke Pemerintah Daerah Selayar jika niatnya dihalang-halangi polisi. “Status ini dibuat dua kali dengan konten berbeda, yakni tanggal 29 Desember 2016 dan 2 Januari 2017. Kita tahu sendiri Salim Mubarok itu kan salah satu tokoh ISIS,” ucap Dicky.

Menurut Dicky, pelaku juga sudah mengajak orang lain melakukan jihad. Tersangka mengancam akan melakukan peledakan bom. “Walaupun ini status di dunia maya, tapi keamanan mulai siaga satu sejak kemarin,” ucap dia.

Dicky berujar, saat ditangkap polisi pelaku yang juga pegawai honorer di Badan Pertahanan Selayar ini mengaku hanya iseng saja menuliskan status provokatif tersebut. Namun akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya berupa pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam merek Oppo, sebuah telepon genggam merek Lenovo, sebuah PC dan satu monitor. “Tersangka diproses di Polda Sulawesi Selatan,” tuturnya.

Baca juga: Video, Habib Rizieq Menyebut Isu Kebangkitan PKI Bukan Hoax

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Selayar Ajun Komisaris Besar Eddy Suryantha Tarigan menuturkan, keterangan awal pelaku dia hanya berbust sendiri. Namun, kata dia, polisi mengusut kemungkinan keterlibatan orang lain, termasuk memeriksa mantan pacar Nur yang bernama Ririn Setriyani. Polisi juga memeriksa Murah Kurniadi, pegawai di bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Selayar.

“Siapa-siapa saja yang terlibat, kita tunggu saja dari hasil penyidikan. Termasuk dengan siapa saja pelaku berkomunikasi, kami akan cek kembali handphone-nya,” kata Eddy. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Fadli Zon : Pemerintah Harus Lakukan Kajian Bilateral dengan Australia Terkiat Bendera OPM Di KJRI Melbourne

Fadli Zon : Pemerintah Harus Lakukan Kajian Bilateral dengan Australia Terkiat Bendera OPM Di KJRI Melbourne

Jakarta – Beberapa waktu lalu, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) berkibar di KBRI Melbourne, Australia. ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis