Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar hari ini, Selasa (10/1/2017), ada lima orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima orang saksi tersebut merupakan saksi-saksi pelapor, yakni Pedri Kasman, Ibnu Baskoro, Irena Handono, M. Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Salah satu saksi yaitu Pedri Kasman merupakan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, yang selama ini terlihat aktif mengawal kasus Ahok, bahkan pernah mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan penanganan kasus ini.
Sidang lanjutan kasus Ahok sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tepatnya di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)