Home > Ragam Berita > Nasional > Saksi Pelapor Ahok Tahu Dugaan Penistaan Agama Dari Grup Whatsapp

Saksi Pelapor Ahok Tahu Dugaan Penistaan Agama Dari Grup Whatsapp

Jakarta – Sebanyak lima saksi dihadirkan pada sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Saksi Pelapor Ahok Tahu Dugaan Penistaan Agama Dari Grup Whatsapp

Saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa bernama Pedri Kasman. Di depan majelis hakim, dirinya mengaku mengetahui dugaan penistaan agama dari video pidato Ahok, yang beredar di grup Whatsapp beranggotakan sekitar 60 orang, pada 5 Oktober 2016.

Lantas pada 6 Oktober 2016, Pedri mengecek kebenaran video tersebut. Sehari setelahnya, dia melaporkan kasus dugaan penistaan agama itu ke Polda Metro Jaya.

“Saya melaporkan atas nama Pemuda PP Muhammadiyah,” ujar Pedri saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Selasa (10/1/2017).

Pedri bersaksi sejak pukul 9.30 WIB dan keluar dari ruang sidang pada pukul 12.10 WIB, setelah majelis hakim menskors sidang selama satu jam.

Sidang tertutup tersebut juga dihadiri oleh Ahok sebagai terdakwa. Ia tiba beberapa menit setelah majelis hakim tiba di ruang sidang, yakni sekitar pukul 09.18 WIB. Dia mengenakan batik abu-abu bercorak biru muda dan menenteng map merah.

Lima saksi yang memberikan keterangan adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah Pedri Kasman SP, Sekretaris Forum Umat Islam Bogor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, dan advokat Muhammad Burhanuddin.

Tak hanya itu, ada pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center Irena Handono, dan pengurus DKM Darussalam Ibnu Baskoro. Namun hingga siang ini, Irene dan Baskoro belum tiba di persidangan.

Otoritas keamanan mengerahkan dua ribu lebih personel untuk mengamankan jalannya sidang Ahok. Ribuan personel itu akan ditempatkan di empat ring, yakni di ruangan sidang, pelataran gedung Kementan, luar gedung Kementan, dan sekitaran gedung Kementerian Perhutanan.

Terkait kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu Minta Ahok Dibebaskan, Ternyata Ini Alasannya

Ahok dituding telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Jakarta – Sebuah pesan singkat berantai berisikan informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis