Home > Ragam Berita > Nasional > Enam WNA Terdakwa Kasus Narkoba Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Enam WNA Terdakwa Kasus Narkoba Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Jakarta – Enam WNA asal Malaysia ini mendapat hukuman mati. Putusan tersebut diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (11/1). Mereka adalah Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Achi (29), Yanto alias Abeng (50), Ahong alias Karun (40), dan M Rizki (30).

Enam WNA Terdakwa Kasus Narkoba Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Enam warga Malaysia divonis hukuman mati

Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) mendapatkan vonis hukuman hanya 10 tahun kurungan. Kemudian sisanya, Gunawan Aminah (60) dan Hendri Unan (28) dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dari pantauan radarcirebon.com (Jawa Pos Group), para terdakwa yang divonis mati tampak lemas setelah mendengar putusan hakim yang memberikan hukuman mati. Mereka hanya diam dengan wajah tertunduk.

Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, sekaligus Hakim Anggota dalam persidangan kasus narkoba jaringan internasional, Etik Purwaningsih menjelaskan, pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam memberikan vonis mati terhadap 6 terdakwa karena jumlah narkoba yang dibawa terdakwa terhitung sangat banyak.

Yakni, mencapai 106 kilogram sabu-sabu dan 200.000 pil ekstasi. Kemudian, terdakwa juga merupakan bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional. Selanjutnya, beberapa terdakwa yang juga telah berulang kali melakukan tindak pindana narkotika.

Untuk terdakwa M Rizki, kata dia, statusnya naik, dari tuntuatan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Dengan pertimbangan, M Rizki perannya begitu signifikan sebagai penerima barang dari Selat Panjang ke Cirebon. Kalau tidak ada Rizki barang tidak akan bisa tersebar ke Cirebon dan Jakarta.

Baca juga: Pengamat Hukum : Tidak Ada Saksi dari Kepulauan Seribu Dalam Sidang Ahok

“Sementara itu, terdakwa Fajar Priyo Susilo dari tuntuaan seumur hidup, turun menjadi 10 tahun. Karena pertimbangan bahwa peran terdakwa tidak signifikan. Artinya apa, dia hanya membantu untuk mengemas dan menghitung beberapa saat saja,” jelas Etik pada Kamis (12/1/2017).

Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan yang telah dilayakan terhadap para terdakwa. “Manakala dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Jakarta – Sebuah pesan singkat berantai berisikan informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis