Home > Ragam Berita > Nasional > Habib Rizieq Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Kasus Berikut Ini

Habib Rizieq Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Kasus Berikut Ini

Jakarta – Secara mendadak, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengancam akan menjemput secara paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penjemputan paksa dilakukan lantaran Rizieq tak hadir saat pemanggilan pertama sebagai saksi terlapor kasus penghinaan terhadap Pancasila.

Habib Rizieq Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Kasus Berikut Ini

Habib Rizieq

“Kalau hadir (di pemanggilan kedua nanti), akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai aturan KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa,” ujar Tito di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (10/1/2017).

Kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila oleh Rizieq sudah memasuki babak akhir. Penyidik tinggal memeriksa Rizieq sebagai saksi terlapor saja. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Jika ditemukan adanya unsur pidana pada kasus tersebut dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan, Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut bukanlah kali pertama Habib Rizieq dilaporkan ke polisi. Sudah ada tiga laporan tindak pidana yang dilayangkan kepada Habibi Rizieq yang kini sedang diproses Korps Bhayangkara. Jika dalam semua penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka tiga status tersangka menanti Rizieq.

Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri selaku Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, ke Bareskrim Polri pada (27/10/2016). Rizieq dilaporkan atas tuduhan telah menghina Pancasila dan Presiden pertama RI, Soekarno ketika berceramah di tabligh akbar FPI di Jawa Barat beberapa tahun lalu.

“Saya melaporkan Habib Rizieq perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia,” ujar Sukmawati di Bareskrim Polri, Jakarta.

Video Rizieq tersebut telah diunggah dan disebar di dunia maya, sejak dua tahun lalu. Akan tetapi, Sukmawati mengaku dirinya baru pertama melihat video tersebut pada Juni 2016. Dalam video itu, Rizieq menyatakan bahwa Pancasila buatan Soekarno dan Piagam Jakarta berbeda. Imam besar FPI itu menyebut, Pancasila Soekarno menempatkan ketuhanan di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta menempatkan ketuhanan di kepala.

Habib Rizieq lagi-lagi terseret masalah hukum lantaran pernyataannya yang dianggap telah menistakan agama saat ceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. Imam Besar FPI itu dilaporkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

“Beliau menyatakan kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut,” ujar Ketua PMKRI Angelius Wake Kako di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016.

Laporan yang dilayangkan PMKRI itu terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini, PMKRI juga melaporkan pemilik akun Instagram bernama Fauzi Ahmad dan Akun Twitter @sayareya karena mengunggah penggalan video ceramah Rizieq di masing-masing media sosialnya.

Kemudian pada tanggal (30/12/2016), sekelompok orang dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) juga melaporkan Rizieq dengan kasus yang sama, yakni terkait penistaan agama. Laporan yang dilayangkan terdaftar dengan nomor LP/6422/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan begitu, dalam sepekan Rizieq dilaporkan hingga tiga kali atas tuduhan penistaan agama. Pasal yang dituduhkan oleh pelapor kedua dan ketiga sama seperti pelapor pertama.

Sekali lagi pernyataan yang dilayangkan oleh Rizieq berimbas pada pelaporan ke pihak kepolisian. Kali ini Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait pernyataan Rizieq mengenai lambang palu arit yang ada di uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Pernyataan tersebut telah dimuat di akun YouTube bernama FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

Baca Juga : GNPF MUI Kembali Akan Turun Ke Jalan 11 Februari Mendatang

“Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap,” ujar perwakilan JIMAF, Herdiyan Saksono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 8 Januari 2017.

(bimbim – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ira Koeno Sebut Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Kurang Menggigit

Ira Koesno Sebut Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Kurang Menggigit

Jakarta – Bertindak sebagai moderator pada acara Debat Cagub-Cawagub DKI 2017, Jumat (13/1/2017) kemarin, Ira ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis