Jakarta – Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pusat perbelanjaan Grand Indonesia bersama seorang wanita. Namun demikian KPK menjelaskan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus Patrialis.
“Gratifikasi seks tidak ada, untuk sementara kami tidak mendapatkan informasi. Siapa yang wanita yang menemani pak Patrialis, karena tidak ada hubungannya dengan materi kasus nggak perlu dijelasin. Ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, maka tidak perlu untuk dijelaskan,” tutur Wakil Ketua KPK La Ode Syarif.
Selain menangkap Patrialis Akbar, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya terkait kasus ini.
“Sekitar pukul 21.30 WIB mengamankan PAK yang bersangkutan pada jam tersebut berada di pusat perbelanjaan, di Grand Indonesia (GI) di Jakarta Pusat bersama dengan seorang yang bernama, ada beberapa dibawa ke KPK, ada seorang wanita,” ungkap Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
KPK resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus suap terkait dengan permohonan judical review atau uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)