Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadwalkan persidangan kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2017).

JPU Hadirkan Ketua MUI Sebagai Saksi Dalam Sidang Ahok

Ahok saat sidang kasus dugaan penistaan agama

Sidang ke-8 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada lima saksi yang diajukan, yakni Ketua MUI Pusat Ma’ruf Amin, anggota KPU DKI Jakarta Dahlia, saksi pelapor di Jakarta Ibnu Baskoro, serta dua nelayan Pulau Panggang Jaenudin dan Sahbudin.

Sidang perkara dugaan penistaan agama yang menyeret calon gubernur DKI Jakarta ini diselenggarakan di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Bareskrim Polri Ringkus Tahanan Narkoba yang Kabur di Sukabumi

Diketahui, tim JPU dalam surat dakwaan mengatakan Ahok secara sengaja menghina Alquran Surat Al Maidah Ayat 51. Ahok juga dianggap mengeluarkan perasaan berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.

Sehingga, Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama, yakni pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)