Cirebon – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Polda Jawa Barat pada Selasa (7/2/2017) besok.
Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, jika Rizieq tidak datang sesuai jadwal pemanggilan maka polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa.
“Pemanggilan sudah disampaikan hari Selasa, apakah hari Selasa hadir atau tidak, itu terserah. Kalau tidak hadir, kita akan layangkan panggilan kedua dengan surat perintah membawa. Saya kira sebagai warga negara kita harus hormat, kepada orangtua, guru, dan negara,” ujar Anton di sela kunjungan ke Kompleks Pondok Pesantren Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (5/2/2017).
Anton juga menghimbau agar bila menjalani pemeriksaan untuk tidak memobilisasi massa karena itu bisa mengganggu ketertiban.
“Mengerahkan massa harus ada izin. Pemanggilan tidak perlu memobilisasi massa karena mengganggu ketertiban. Lebih baik tidak usah memobilisasi, ini bukan negara jalanan, negara demo,” kata Anton.
Terkait rencana kuasa hukum Rizieq untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, Anton menilai hal tersebut merupakan hak dari Rizieq.
(samsul arifin – www.harianindo.com)