Home > Ragam Berita > Nasional > Berstatus Terdakwa, Ahok Sehrusnya Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur

Berstatus Terdakwa, Ahok Sehrusnya Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Sebab, pihaknya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Tindakan itu seharusnya segera dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Berstatus Terdakwa, Ahok Sehrusnya Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur

Ahok saat sidang

Begitu kata pengamat politik Umar Hasibuan menanggapi Ahok yang menduduki kembali jabatan gubernur setelah masa cuti kampanye selesai di perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selesai. Namun statusnya sebagai terdakwa dalam persidangan penodaan agama yang dilakukannya, harusnya Menteri Dalam Negeri mencopot Ahok dari jabatannya tersebut,” kata Umar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/1).
Mantan Staf khusus Mendagri Bidang Otonomi Daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara. Kata dia, apabila merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

“Sederhananya, dengan statusnya sebagai tersangka, Ahok telah diancam pidana penjara selama 5 tahun. Dengan demikian, Mendagri harus tunduk dan patuh terhadap amanat UU Pemerintahan Daerah tersebut,” kata Umar menambahkan.

Dia juga menyayangkan pernyataan eks Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono saat serah terima jabatan kepasa Ahok, Sabtu (11/2). Kata dia, alasan Ahok belum dicopot dari jabaran gubernur karena masih menunggu putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama yang kini menjerat Ahok.

“Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sungguh disayangkan. Soni berdalih bahwa Kemendagri masih menunggu kejelasan tuntutan kepada Ahok, dan jika tuntutan di atas lima tahun Ahok baru diberhentikan sementara,” katany. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Datang ke Bareskrim Polri, Antasari Tidak Banyak Bicara

Datang ke Bareskrim Polri, Antasari Tidak Banyak Bicara

Jakarta – Antasari Azhar datang ke Bareskrim Polri. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis