Home > Ragam Berita > Nasional > BI Larang DP Rumah 0 Persen, Anies Sebut Ada Peraturan Yang Mengatur Hal Itu

BI Larang DP Rumah 0 Persen, Anies Sebut Ada Peraturan Yang Mengatur Hal Itu

Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut tiga Anies Baswedan, mengaku bahwa banyak orang yang salah persepsi terhadap program perumahan rakyat tanpa down payment (DP) atau uang muka yang digagas bersama pasangannya, Sandiaga Uno.

BI Larang DP Rumah 0 Persen, Anies Sebut Ada Peraturan Yang Mengatur Hal Itu

“Bukan DP 0 persen, enggak ada DP 0 persen. DP Rp 0,” ujar Anies di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2017).

“DP itu hanya sekali, jadi diberikan sekali. Kalau kredit, nah itu ada persennya, cicilan ada persennya. Kalau DP kan uang yang diberikan diawal. Bukan 0 persen, tetapi enggak bayar, Rp 0 rupiah, atau tanpa DP. Persen itu kalau ada cicilan,” sambungnya.

Anies memaparkan, terobosan program yang mereka tawarkan tersebut sebagai solusi terkait sulitnya warga Jakarta untuk dapat memiliki rumah sendiri karena tingginya uang muka yang harus mereka sediakan.

“Karena kenyataannya warga Jakarta sekarang banyak yang enggak memiliki rumah. Masak gubernurnya cuma berpangku tangan, enggak boleh. Kok urusan lain bisa bikin terobosan dan urusan ini enggak bisa bikin terobosan,” ucap dia.

Terkait tidak diperbolehkannya kredit rumah dengan DP 0 persen oleh Bank Indonesia (BI), Anies mengatakan bahwa program yang akan mereka jalankan bila nantinya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini ada peraturan yang mengatur hal itu.

“Ada pasalnya di situ, Peraturan BI Nomor 18/16/PBI/2016. Nanti Anda lihat di pasal 17,” ucap Anies.

Pasal itu berbunyi, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”

Sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menegaskan bahwa kredit properti harus ada minimum DP-nya agar tidak menyalahi aturan.

“Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan),” ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

KPK Tegaskan Lakukan Persiapan untuk Hadapi Praperadilan Setnov

KPK Tegaskan Lakukan Persiapan untuk Hadapi Praperadilan Setnov

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya akan menyiapkan secara matang ...