Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah memberikan jawaban soal permintaan fatwa dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ini Isi Fatwa MA Soal Status Ahok Sebagai Gubernur

Tjahjo Kumolo kemudian menunjukkan penggalan surat balasan dari Ketua MA tersebut kepada media:

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Demikian untuk dimaklumi.

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

(dicap dan ditandatangani)

Prof Dr M HATTA ALI SH MH”

Ini Isi Fatwa MA Soal Status Ahok Sebagai Gubernur

Isi surat ini hampir sama dengan pernyataan dari Mendagri sebelumnya yang mengungkapkan bahwa MA tidak dapat memberikan pandangan hukum karena sedang ada proses gugatan di PTUN.

“Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat,” ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Senin (20/2/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)