Jakarta – Pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dipastikan maju dalam putaran kedua. Keduanya memutuskan untuk tidak menggugat hasil rekapitulasi ‎yang dilakukan KPU DKI Jakarta.

Paslon Nomor Urut Dua Tidak Akan Gugat Hasil Pilkada ke MK

Ahok-Djarot

Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ruhut Sitompul menegaskan, pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat tidak akan menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta tahap pertama.

“Kita kan pemenang,” kata Ruhut pada Minggu (26/2/2017).

Ruhut mengatakan, mereka mungkin baru menggugat apabila selisih suara kurang satu persen dari batas ambang minimal pemenangan.

Sementara itu, ‎Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Anies-Sandi, Yupen Hadi mengaku puas dengan hasil‎ Pilkada DKI Jakarta putaran pertama. Ia mengatakan, hasil sudah sesuai dengan penghitungan tim sukses Anies-Sandi.

“Sesuai rekapan C1. Ujung-ujungnya kita tidak akan ke MK,” ujar Yupen.

Yupen mengatakan, bukti mereka tidak menolak hasil dapat terlihat dari kesediaan pasangan nomor urut 3 itu menandatangani hasil rekapitulasi di tiap kabupaten/kota.

Menurut dia, pelaksanaan Pemilu Jakarta sudah cukup baik. ‎Mereka menghargai usaha Sumarno dan rekan-rekan KPU lain dalam melaksanakan Pemilukada DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.

Meskipun tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi, pasangan koalisi Kertanegara memberikan banyak catatan dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Misalnya, TPS 22. Yakni, adanya surat keterangan palsu. Ia mengatakan, pihak paslon nomor urut 3 akan melakukan langkah hukum. Yupen menuturkan, mereka sudah diperiksa Bawaslu DKI Jumat lalu. Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan masalah ini ke kepolisian. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)