Jakarta – Kapitra Ampera selaku anggota tim advokasi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan jika pihaknya akan menyiapkan saksi ahli lainnya, apabila mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang menjerat kliennya.

Pengacara Berusaha Rayu Mahfud MD Agar Mau Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq

Mahfud MD

“Pasti ada (penggantinya),” kata Kapitra kepada awak media, Minggu (26/2/2017).

Meski demikian, dirinya mengaku belum mendengar penolakan dari Mahfud MD, terkait permintaan sebagai saksi ahli. “Saya belum telepon beliau (Mahfud MD). Nanti, saya rayu dulu. Kebetulan saya ada kedekatan dengan beliau,” katanya.
Lebih lanjut, Kapitra menuturkan, pihaknya tidak hanya menyiapkan Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendara sebagai saksi ahli. Namun, dia mengaku telah menyiapkan beberapa saksi ahli dari berbagai bidang.
“Saksi ahli kan, ada saksi ahli hukum tata negara, saksi ahli hukum pidana, ada saksi ahli tentang budaya, dan saksi ahli bahasa, dan itu akan kita coba hadirkan semua. Segara kita lagi hubungi orang-orangnya dulu,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D menolak menjadi saksi ahli kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang menyeret pimpinan FPI Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.

Mahfud mengklaim, dia mengetahui niat tim kuasa hukum sang Habib untuk memintanya dari media. Namun, Mahfud menegaskan, sejak berhenti dari Ketua MK, dia tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan.

“Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY, karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. Bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap. Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan,” kata Mahfud MD, saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2017)