Jakarta – Jaksa penuntut umum pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan cukup menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan.

Sidang Pekan Depan Giliran Kubu Ahok Yang Hadirkan Saksi Meringankan

Ahok

Sidang pekan depan adalah kesempatan dari penasihat hukum serta terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan.

“Pada prinsipnya kami cukup, tidak menghadirkan lagi tidak menggunakan haknya lagi. Dengan pertimbangan ini ada tiga orang yang belum dipanggil,” kata jaksa Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Karena dianggap sudah cukup, jaksa pun menyerahkan agenda sidang berikutnya kepada majelis hakim.

“Prinsipnya kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini sehingga untuk berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis. Apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami karena tercatat di dalam berkas perkara sementara. Itu pendapat kami,” tukas Ali.

Sementara Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke-13 dengan agenda keterangan dari kubu Ahok.

Baca juga: Ditanya Rencana Penyambutan Untuk Raja Salman, Ahok Justru Bahas Konser BCL

“Baik sebagaimana sudah didengar jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli karena sudah dianggap cukup dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis,” ujar Dwiarso. (Yayan – www.harianindo.com)