Jakarta – Belum lama lalu, DPR berencana melaksanakan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, hal tersebut kini hanya dinilai sebagai wacana politik. Berdasar informasi, hak angket tersebut terkait diajukan terkait pengaktifan Ahok sebagai gubernur. Sebab, putusan tersebut menjadi polemik.
“Angket itu hanya dijadikan wacana politik di DPR karena proses untuk mencapai pelaksanaan angket melalui jalan berliku,” kata Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, di Jakarta Timur, Kamis (2/3/2017).
Sebastian menambahkan, bila dilihat peta koalisi partai politik di parlemen, hak angket mustahil terealisasi. Hak angket dikatakan hanya untuk menggerus elektabilitas Ahok semata. Namun tujuan tersebut sulit terealisasi melihat kepercayaan publik terhadap DPR RI cukup rendah.
Baca juga: Wapres JK Hanya Tindak Lanjuti Pembahasan Presiden dengan Raja Salman
“Publik langsung menganggap ini adalah permainan yang sengaja dimainkan dalam rangka menjegal petahana,” kata Sebastian.
Usulan hak angket muncul setelah Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI seusai selesai masa cutinya untuk kampanye pada Pilkada DKI. Setelah diprotes, Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepada MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pihak MA kemudian mengatakan bahwa fatwa tidak dapat diberikan karena masalah status Ahok itu tengah digugat oleh sejumlah pihak ke PTUN. MA tidak boleh memberikan fatwa untuk hal yang perkaranya sedang diproses di pengadilan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)