Jakarta – Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pendoaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menghadirkan saksi kedua dalam sidang. Saksi tersebut adalah kakak angkat Ahok sendiri yakni Andi Analta Amir. Akan tetapi, Analta tak jadi memberika kesaksian lantaran dianggap telah mendengarkan kesaksian saksi lainnya dalam persidangan tersebut.
“Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya, saksi ini tidak dapat diperiksa,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi dalam lanjutan sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Analta ketika itu sempat diprotes oleh Jaksa penuntut umum lantara, dirinya ada di persidangan ketika sidang telah memasuki agenda pembuktian. Analta sendiri memang tak membantah hal tersebut. Lalu, Penasihat hukum menyampaikan keberatan ketika jaksa memprotes kehadiran Analta dalam persidangan sebelumnya.
Menurut penasihat hukum, jika tidak boleh dihadirkan, kenapa ia tidak minta dikeluarkan. Majelis hakim mengemukakan bahwa yang mengenal saksi yang diajukan adalah pihak yang mengajukan. Itikad baik untuk mengeluarkan saksi tersebut kembali ke masing-masing pihak.
“Hanya sekali, Yang Mulia,” ujar Analta.
“Kami tidak tahu yang bersangkutan adalah Analta Amir. Kalau tahu ya kami minta untuk meninggalkan ruang sidang,” tanggap jaksa.
Baca Juga : Anies : “Kami Bukan Menantang, Tapi Kami Berikhtiar Mengganti Petahana”
“Artinya, Anda telah mengikuti persidangan. Jadi sesuai pengakuannya pernah mendengarkan saksi lain,” tutur majelis hakim.
(bimbim – www.harianindo.com)