Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara live (langsung).
Tetapi awak media dan masyarakat tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan perkara korupsi terkait dana masyarakat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau berkomentar banyak. Namun Febri mengatakan KPK fokus dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan publik secara luas.
Dirinya menjelaskan, dalam Undang-undang KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, komisi antirasywah berkewajiban melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. “Dan itu hak masyarakat untuk tahu,” kata Febri di kantor KPK, Rabu (8/3/2017) sore.
Hanya saja Febri mengatakan soal teknis peliputan di ruang sidang, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). “Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas,” kata pria berkacamata itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung ditelevisi karena tayangan live persidangan tersebut tak diperbolehkan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana. Pihaknya menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim.
Baca juga: Adopsi Ide Agus, Program Rp 1 Miliar Per RW Versi Anies-Sandi Serupa Tapi Tak Sama
”Saya hanya menyampaikan saja,” tujas Yohanes. (Yayan – www.harianindo.com)