Home > Ragam Berita > Nasional > JPU Bakal Hadirkan Ratusan Saksi Dalam Sidang Kasus E-KTP

JPU Bakal Hadirkan Ratusan Saksi Dalam Sidang Kasus E-KTP

Jakarta – Sidang perkara dugaan korupsi terkait proyek e-KTP tahun 2011-2012 berlangsung. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dikabarkan bakal menghadirkan 133 orang saksi. Kemudian, sidang bakal diagendakan pemeriksaan saksi. Hal tersebut dilakukan setelah terdakwa Irman dan Sugiharto tidak melayangkan nota keberatan (eksepsi).

JPU Bakal Hadirkan Ratusan Saksi Dalam Sidang Kasus E-KTP

“Kami akan memilih saksi yang relevan. Sampai kemarin kami menempatkan 133 saksi yang akan kami panggil,” kata Jaksa Irene Putri kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/3/2017).

Jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan e-KTP itu lebih sedikit dibanding saksi di tahap penyidikan yaitu 294 saksi.

Sidang bakal dilanjutkan pada Kamis minggu depan 16 Maret 2017. Majelis juga akan mempertimbangkan sidang digelar satu minggu dua kali.

“Majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum harus menghadapi proses pemeriksaan panjang dan melelahkan. Dilanjut hari Kamis berikutnya, tapi tidak menutup kemungkinan akan digeser untuk seminggu dua kali,” kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Fadli Zon Berikan Alasan Ini Saat DPR Disebut Sebagai Lembaga Terkorup

Fadli Zon Berikan Alasan Ini Saat DPR Disebut Sebagai Lembaga Terkorup

Jakarta – Global Corruption Barometer (GCB) kembali diluncurkan oleh Transparency International. GCB membawa hasil bahwa ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis