Jakarta – Sejumlah anggota Komisi II DPR dklaom jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran uang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kasus e-KTP, Jaksa KPK : "Setahu Saya Tidak Ada Nama Ahok Dalam Dakwaan"

Ahok

Bagaimana dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang pernah duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014?

Jaksa KPK pun hanya menyebut beberapa nama saja. Antara lain, Taufik effendi, Khatibul Umam Wiranu, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo. Kemudian, Yasona H Laoly, Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, Teguh Djuwarno.

Terdapat pula nama Miryam S Haryani, Djamal Aziz, Nu’man Abdul Hakim, dan Abdul Malik Haramain. Jaksa juga menyatakan ada 37 anggota Komisi II periode 2009-2014 lainnya yang turut menerima uang e-KTP. Namun, jaksa tidak memerinci siapa saja nama anggota tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Susilo Ariwibowo menyatakan, tak bisa memastikan apakah nama Ahok ada dalam dakwaan. Ia pun mengaku belum membaca semua dakwaan.

“Berkasnya sangat banyak, (tingginya) satu meter,” tukas Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Jaksa KPK Irene Putri menyebutkan nama Ahok tidak ada dalam dakwaan.

Baca juga: Jokowi Juga Bagi-Bagi Sepeda kepada Musisi Indonesia di Istana

“Setahu saya tidak ada ya di dakwaan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3’2017). (Yayan – hariaindo.com)