Home > Ragam Berita > Ekonomi > Bos Investasi Bodong Pandawa Grup Ternyata Dulunya Tukang Bubur

Bos Investasi Bodong Pandawa Grup Ternyata Dulunya Tukang Bubur

Jakarta – Bos Pandawa Group yang beberapa waktu belakangan ini membuat heboh karena investasi bodong yang dikelolanya merugikan ribuan korban dengan total investasi mencapai Rp 1,5 triliun itu ternyata dulunya seorang pedagang bubur di daerah Depok.

Bos Investasi Bodong Pandawa Grup Ternyata Dulunya Tukang Bubur

Nuryanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 22 orang lainnya tersebut mengaku sama sekali tidak menggunakan kekuatan magis dalam mengumpulkan dana dari masyarakat.

“Pada kumpul, ngobrol-ngobrol terus ada yang percaya dan yang enggak. Yang percaya langsung pada ikut saja, pada mau nitip modal sendiri,” ujar Nuryanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3/2017).

Menurut pengakuan Nuryanto, investor yang menitipkan uangnya ke dia tidak mengetahui latar belakangnya yangpernah menjadi tukang bubur sebelum menjadi bos Koperasi Pandawa. Mereka hanya mempercayai investasi tersebut dari mulut ke mulut.

“Ya pada ngikut sendiri. Banyak yang ikut sendiri. Banyak yang enggak tahu saya dari bawah soalnya,” tutur Nuryanto.
Pada awal bisnisnya, perputaran uang investor yang dititipkan kepadanya bisa dikembalikan secara lancer, namun belakangan yang diputarkan menjadi macet sehingga tidak dapat mengembalikan sesuai janjinya semula.

“Awalnya benar, tapi ke sininya enggak benar. Malah digunakan untuk bayarin anggota,” ucap Nuryanto.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat bisnis investasi Koperasi Pandawa bisa sebesar ini tak lepas dari mindset masyarakat yang mudah tergiur dengan keuntungan besar.

“Ini buktinya. Bukan dianya (efek Nuryanto), tapi masyarakatnya yang merasa dapat untung apabila menyimpan di tempat tersangka,” kata Wahyu.

Atas perbuatannya, Nuryanto dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mantan Sopir Ahok Sebut Dirinya Sering Ejek Ahok

Mantan Sopir Ahok Sebut Dirinya Sering Ejek Ahok

Jakarta – Mantan sopir keluarga Ahok saat masih tinggal di Belitung Timur, Suyanto, menceritakan bahwa ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis